Apa yang membedakan Profesi guru dengan profesi – profesi lainnya?
Sebelum kita membedakan profesi guru dengan profesi yang lainnya, terlebih dahulu kita harus tahu apa itu profesi dan apa itu guru!
Profesi. Profesi berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi: kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keah-lian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik.
Guru. Jika kita sedikit berfilsafat tentang maknanya, guru berasal dari akar kata Sanskerta, yaitu gri yang berarti memuji, dan kemudian berubah menjadi kata kerja gur yang berarti mengangkat, to raise, to lift up, atau to make an effort. Jika dilihat sebagai kata benda, guru berarti master yaitu seseorang yang mampu mengajarkan pengetahuan dalam konteks spiritual. Ternyata kata guru tersusun dari dua suku kata yang berlawanan makna yaitu gu versus ru yang bermakna kemuraman versus keceriaan/ kemahardikaan.
Nah, apa yang membedakannya?
Apakah benar-benar sulit untuk membedakan profesi guru dengan profesi tertentu seperti manajer, dokter, hakim, atau lainnya? Mungkin betul juga kita memang sulit mengidentifikasi ciri khas seseorang yang berprofesi sebagai guru. Polisi, tentara, perawat, atau pramugari mungkin bisa cepat dikenali seragamnya. Guru dilihat dari aspek apanya?
1. Jabatan Guru Sebagai Suatu Profesi
Jabatan guru dapat dikatakan sebuah profesi karena menjadi seorang guru dituntut suatu keahlian tertentu (meng-ajar, mengelola kelas, merancang pengajaran) dan dari pekerjaan ini se- seorang dapat memiliki nafkah bagi kehidupan selanjutnya. Hal ini berlaku sama pada pekerjaan lain. Namun dalam perjalanan selanjutnya, mengapa profesi guru menjadi berbeda dari pekerjaan lain. Menurut artikel “The Limit of Teaching Proffesion,” profesi guru termasuk ke dalam profesi khusus selain dokter, penasihat hukum.
2. Profesi sebagai Keahlian khusus
Kekhususannya adalah bahwa hakekatnya terjadi dalam suatu bentuk pelayanan manusia atau masyarakat. Orang yang menjalankan profesi ini hendaknya menyadari bahwa ia hidup dari padanya, itu haknya; ia dan keluarga-nya harus hidup akan tetapi hakikat profesinya menuntut agar bukan nafkah hidup itulah yang menjadi motivasi utamanya, melainkan kese- diaannya untuk melayani sesama. Kedua, para guru dituntut untuk memiliki keahlian profesi yang terukur dan teruji sesuai fungsi dan perannya. Keahlian profesi guru dalam hal penguasaan materi pengetahuan,
penguasaan kemampuan ajar dan pengembangan bahan ajar, berinteraksi dengan anak didik-guru-masyarakat sesuai kapasitas yang dimiliki. Ketiga, para guru dituntut untuk memiliki kompetensi profesi. Yakni dalam hal skill atau kemampuan sebagai pengajar dan pendidik yang cakap membimbing siswa dalam menyerap dan mengaplikasikan ilmu pengetahuan dalam dinamika kehidupan_nyata.
3. Guru sebagai profesi yang luhur
Di lain pihak profesi guru juga disebut sebagai profesi yang luhur. Dalam hal ini, perlu disadari bahwa seorang guru dalam melaksanakan profesinya dituntut adanya budi luhur dan akhlak yang tinggi. Mereka (guru) dalam ke-adaan darurat dianggap wajib juga membantu tanpa imbalan yang cocok. Atau dengan kata lain hakikat profesi luhur adalah pengabdian kemanusia-an.
4. Menjunjung tinggi kode etik guru
Mem-”profesi”-kan guru sebenarnya memiliki konsekuensi sosial, yakni: pertama, guru harus mematuhi kode etik dan melaksanakan mandat publik secara bijaksana dan bertanggung gugat. Tentang pengaturan kode etik guru saat ini tengah menjadi wacana di masyarakat dan RUU Guru yang memuat pasal-pasal kode etik guru tengah diperdebatkan oleh berbagai kalangan pegiat dunia pendidikan.
5. Di fasilitasi oleh pemerintah sebagai wujud apresiasi
Untuk mewujudkan guru sebagai profesi, pemerintah – khususnya pembuat kebijakan dan otoritas pendidikan – memiliki tanggung jawab yang berat, yakni berkewajiban memfasilitasi proses dan aktivitas pengembangan keahlian profesi guru melalui kegiatan pelatihan (workhsop), penyebaran informasi, penyuluhan dan pembimbingan akademik dan karier. Andaikata kelak UU Sisdiknas menyatakan 20% pengeluaran APBN diperuntukkan bagi bidang pendidikan, maka pengalokasiannya lebih untuk kegiatan pengembangan keahlian profesi guru ketimbang untuk peningkatan tunjangan gaji.
6. Tidak mudah untuk menjadi seorang profesioanl
Kalau kita bandingkan dengan profesi guru dengan profesi terhormat lainnya, seperti dokter, pengacara, dan akuntan, maka kita akan melihat betapa besarnya perbedaan profesi guru dengan profesi lainnya itu. Lazim diketahui bahwa untuk menjadi seorang dokter, pengacara, dan akuntan, misalnya, membutuhkan proses yang panjang dan waktu yang lama. Mereka harus mengikuti berbagai jenis jenjang pendidikan formal, praktek lapangan, atau magang dalam waktu tertentu di bidangnya masing-masing. Bahkan, di negara-negara maju, seperti Jerman dan Amerika, konon untuk mendapatkan status guru seseorang harus magang di lembaga pendidikan minimal dua tahun. Hal ini dilakukan sebagai salah satu jaminan bahwa yang bersangkutan profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai:
· Guru yang efektif
· Guru Mempunyai teaching skill
· Guru sebagai media (learning equipment)
· Guru Sebagai technology
· Guru sebagai good examples/practices
· Guru memiliki knowledgeable
7. Guru yang berkompeten
Dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan diperjelas oleh Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007, guru sebagai sebuah profesi harus memiliki empat kompetensi, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, dan kompetensi sosial. Kompetensi pedagogik; guru harus menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, empational, dan intelektual. Selain itu, dituntut menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik dan teknik penilaian, mengembangkan kurikulum yang terkait dengan bidang pengembangan yang diampunya, memanfaatkan teknologi informasi, komunikasi ,dan media untuk kepentingan penyelenggaraan kegiatan pengembangan yang mendidik.
8. Tenaga profesi di berbagai jenjang pendidikan
Sejalan dengan Pasal 2 dinyatakan bahwa Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesioanl sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat pendidik (tunjangan operasional).
9. Adanya sertifikasi pendidik
Selanjutnya disebutkan pula bahwa sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan, dan Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi atau ditunjuk pemerintah. Dampak dari kepemilikan sertifikasi pendidikan, maka guru akan memperoleh penghasilan di atas kebutuhan minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi dan guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah diberi gaji sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat diberi gaji berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama. Selanjutnya Pemerintah memberikan tunjangan profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan pemberian tunjangan profesional tidak membedakan antara guru yang diangkat_pemerintah_maupun_masyarakat.
10. Adanya UU yang mengatur tentang profesi guru
Selain itu, UU tersebut akan dapat mengangkat marwah dan martabat guru secara hakiki, karena selama ini andil dan kontribusi guru di dalam mencerdaskan anak negeri ini sepertinya dipandang sebelah mata, dan memandang profesi guru sebagai profesi biasa. UU guru dan dosen, seperti Pasal 8 menyatakan bahwa : Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Sertifikasi pendidikan akan dapat diperoleh bilamana guru telah memiliki kualifikasi akademis minimal S-1/D-IV sejak pendidikan anak usia dini sampai pendidikan menengah. Kemudian guru juga harus memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional, sebagaimana dipersyaratkan oleh UU. Setelah uji kompetensi tersebut, barulah guru dan dosen memiliki sertifikasi pendidik, dan barulah akan terangkat marwah dan kehidupan guru secara hakiki, yakni hidup sejahtera dengan penghasilan yang layak sebagaimana yang dicita-citakan oleh setiap guru Indonesia.
11. Peran guru dalam pembelajaran
· Guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah (UU. No 14 tahun 2005:2)
· Guru sebagai key person in the classroom
· Perannya tidak dapat digantikan
12. Pendidik professional
· Merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi hasil belajar
· Bertindak objektif dan tidak diskriminasi atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status social ekonomi peserta didik dalam pembelajaran.
· Menjunjung tinggi peraturan perundang – undangan, dan kode etik guru serta nilai – nilai agama dan etika
· Memelihara dan menumpuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Kesimpulan:
Oleh sebab itu, kualitas guru secara pribadi terlihat dari penampilannya, dan prestasi akademiknya, serta moralitas dan tanggungjawabnya di dalam mengerjakan tugas dan tanggungjawab profesinya, serta wawasan keilmiah dan intelektualnya, baik di dalam pelaksanaan pembelajaran dikelas maupun di lingkungan sekitarnya.